WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
KEPUTUSAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR :
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI IKATAN MULI MEKHANAI
KOTA BANDAR LAMPUNG PERIODE 2010 – 2015
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
Menimbang : a. bahwa dengan telah terbentuknya Organisasi Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung (IMKOBAL), maka di pandang perlu menetapkan Susunan Kepengurusan Periode 2010 – 2015;
b. bahwa dengan adanya perubahan Susunan Pengurus Organisasi Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung (IMKOBAL), maka diperlukan merubah Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 442/31/HK/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Susunan Pengurus Organisasi Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung Periode 2009 – 2012;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b tersebut diatas perlu di tetapkan dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55). Undang – Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang – Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang – Undang Nomor 09 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983, tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang – Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bandar Lampung sebagimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2009.
11. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 09 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan;
12. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Susunan Pengurus Organisasi Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung (IMKOBAL) Masa Bakti 2010 – 2015 dengan Susunan Personalia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Pengurus Organisasi Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan tugasnya berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah dibuat dan disepakati bersama.
KETIGA : Hal – hal yang belum diatur dalam Keputusan ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh Dewan Pembina.
KEEMPAT : Dengan dikeluarkannya Keputusan ini maka, Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 442/31/HK/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Susunan Pengurus Organisasi Ikatan Muli Mekhanai Kota Bandar Lampung Periode 2009 – 2012, dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
HERMAN HN
Tembusan disampaikan kepada Yth.
1. Sdr. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung
2. Sdr. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung
3. Masing – masing bersangkutan
4. Himpunan Keputusan.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR :
TANGGAL :
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI IKATAN MULI MEKHANAI
KOTA BANDAR LAMPUNG (IMKOBAL) PERIODE 2010 – 2015
I. DEWAN PENASEHAT : WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
II. DEWAN PEMBINA : 1. SEKRETARIS KOTA BANDAR LAMPUNG
2. IBU WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
3. KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DAN
PARIWISATA KOTA BANDAR LAMPUNG
III. KETUA : MARYANTO
IV. WAKIL KETUA : ZAIDIRINA. SE. M.Si
V. SEKRETARIS : ADE INDRAWAN, S.S
VI. WAKIL SEKRETARIS : OCA PATRICIA
VII. BENDAHARA : Dra. Hj. YUSNAIDA SYAUKAT
VIII. WAKIL BENDAHARA : ISURA FEBRIHARTATI, S.Ked
IX. BIDANG SOSIAL KEMASYARAKATAN
1. KETUA : Dra. Hj. ELLYA SALEH, M.M
2. WAKIL KETUA : ACHMAD NIZAR YULIAN, S.T
3. ANGGOTA : 1. SOFYAN ALI, S.T
2. IQBAL SORIPADA, S.S.
3. LEDIA NURMALINI
4. DESTI NURDIANTI, S.S
5. WIRA KURNIAWAN
X. BIDANG SENI BUDAYA DAN PARIWISATA
1. KETUA : Dra. AGUSTINAWATI, MM.
2. WAKIL KETUA : DEDI GUSWINTO, S.S.
3. ANGGOTA : 1. ALAN BAGUS SAPUTRA
2. ADHI ARDI
3. SILVIA UTAMA SARI, S.Kep.
4. ARDO PRAYOGA
5. YOPIE SAPUTRA
XI. BIDANG PENINGKATAN MUTU DAN PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA MANUSIA
1. KETUA : Ir. FERI EVALINA, MM
2. WAKIL KETUA : YUNITA MAYA PUTRI, S.S. M.M
3. ANGGOTA : 1. MUHAMMAD IMANUDDIN .N. S.Ked.
2. MD. ILHAM NEGARA
3. M. FITRATULLAH
4. HENI HELDAYATI
5. AHMED MAWARDI , S.S
6. YULI HAFSANDIARI
XII. BIDANG ADMINISTRASI DAN KELEMBAGAAN
1. KETUA : Ir. HELINA EFIRINA, MM.
2. WAKIL KETUA : SYAHRIL THAMRIN,S.Sos. MM.
3. ANGGOTA : 1. ADHI SOFIAN
2. RANGGA ADI SANTOSO
3. EFELINA DEWI NOVITA
4. RATIH NURMALA
5. GILANG TOFANI
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
HERMAN HN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar